PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DAN PEMINDAHAN SERTA PENYERAHAN HAK
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DAN
PEMINDAHAN SERTA PENYERAHAN HAK
Pada hari ini. hari _____ tanggal _____
bulan _____ tahun _____ telah diadakan Perjanjian Jual Beli Rumah dan
Pemindahan Serta Penyerahan Hak antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan
bahwa dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang apabila hal tersebut
masih diperlukan, PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan dan memindahkan hak atas
tanah dan sebuah bangunan rumah tinggal berikut turut-turutannya kepada PIHAK
KEDUA. Dan, PIHAK KEDUA tersebut menerangkan telah menerima penyerahan hak atas
tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut dari PIHAK PERTAMA atas sebidang
tanah dan bangunan rumah tersebut berdiri, berikut segala hak yang ada pada dan
atau dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah tinggal
tersebut yang mungkin diperoleh di kemudian hari, yang dikuasai oleh Pemerintah
(milik negara) Huruf Daftar Nomor: _____ , yang terletak di Jalan Kelurahan
Kecamatan _____ Kotamadya/Kabupaten _____ , seluas _____ m2 (_____
meter persegi), dengan berbatasan sebelah:
- Utara : _____
- Timur
: _____
- Selatan
: _____
- Barat
: _____
Bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas tanah dan
bangunan rumah tersebut berdasarkan:
1. Surat
Keputusan Direktur Tata Bangunan Tertanggal _____ Nomor _____ Tentang _____ .
2. Surat
Perjanjian Sewa Beli tertanggal _____ Nomor _____ .
PIHAK KEDUA menerangkan dengan ini telah
mengadakan pengecekan/penelitian pada instansi-instansi yang bersangkutan, dan
semuanya telah jelas, satu dan lain dengan tidak mengurangi izin dari instansi
yang bersangkutan mengenai pemindahan hak-hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Pemindahan Hak dalam Perjanjian ini menurut
keterangan para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut di atas
dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah).
Dan, jumlah uang tersebut dibayar
seluruhnya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA segera setelah perjanjian ini
ditandatangani. Dan, untuk penerimaan jumlah uang tersebut, PIHAK PERTAMA akan
memberikan kuitansi secara tersendiri.
Selanjutnya tentang pemindahan hak tersebut
kedua-belah pihak telah sepakat untuk dilangsungkan dan diterima dengan
perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
1. Segala
keuntungan dan kerugian yang didapat atau diderita dengan apa yang dipindahkan
dan diserahkan haknya dengan Perjanjian ini terhitung mulai hari ini menjadi
miliknya atau dipikul oleh PIHAK KEDUA.
2. Apa
yang dipindahkan dan diserahkan haknya dengan Perjanjian ini berpindah ke
tangannya PIHAK KEDUA dalam keadaan nyata pada hari ini. Dan, mengenai keadaan
itu PIHAK KEDUA tidak akan melakukan tuntutan apa pun juga terhadap PIHAK
PERTAMA baik mengenai perbedaan tentang ukuran atau batas-batas pekarangan dan
cacat yang terlihat.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa
apa yang dipindahkan dan diserahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar
haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa
pun juga, belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang
maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari
pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai
hak atas apa yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan
oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai
hal-hal tersebut.
Pasal 4
1. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang
adanya hak-hak yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut di atas, dan bilamana
ternyata bahwa hak-hak tersebut tidak ada, maka pemindahan dan penyerahan hak
ini dengan sendirinya menjadi batal menurut hukum. Dan, dalam hal demikian
kedua belah pihak sepanjang perlu melepaskan ketentuan-ketentuan yang dimaksud
dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. PIHAK
PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA yang tidak dapat dicabut
kembali dengan hak substitusi baik bersama-sama maupun masing-masing, kuasa
tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemindahan dan
penyerahan hak ini, dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, dan kuasa
tersebut tidak akan berakhir karena meninggalnya atau dilikuidasinya salah satu
pihak, untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak ini kepada instansi
yang berwajib/berwenang serta kepada pihak yang berkepentingan lainnya, dan
selanjutnya mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada Instansi yang
berwenang, agar PIHAK KEDUA dapat memperoleh suatu hak tertentu atas tanah
tersebut beserta sertifikat tanah hak tersebut di atas serta menerimanya, untuk
keperluan tersebut menghadap di mana perlu dan kepada siapa pun juga, memberi keterangan-keterangan,
laporan-laporan, menandatangani surat-surat, memilih tempat tinggal, dan
selanjutnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu dan tindakan lainnya yang
dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA/Penjual atas tanah tersebut, termasuk di
dalamnya melepaskan hak atas tanah tersebut atas nama PIHAK PERTAMA, jika hal
ini dianggap perlu, tidak ada tindakan yang dikecuali-kan, dan apabila untuk
suatu tindakan diperlukan suatu kuasa yang lebih khusus, maka kuasa tersebut
dianggap telah tercantum dalam Perjanjian ini.
Pasal 5
Jika PIHAK KEDUA tidak mendapat izin dari
Instansi pemberi izin yang berwenang untuk mendapat sesuatu hak atas tanah
tersebut, sehingga pemindahan dan penyerahan ini menjadi batal, maka PIHAK
KEDUA dengan ini oleh PIHAK PERTAMA diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik
kembali, dengan hak memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan hak atas tanah itu
kepada pihak lain atas nama PIHAK PERTAMA dengan dibebaskan dari
pertanggungjawaban sebagai kuasa.
Pasal 6
Biaya-biaya pembuatan sertifikat atas tanah
tersebut di atas pada Instansi yang berwenang serta biaya-biaya yang
bersangkutan dengan pemindahan dan penyerahan hak ini agar sertifikat tanah
tersebut terdaftar atas nama PIHAK KEDUA, semuanya dipikul dan dibayar oleh
PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan
Perjanjian Jual Beli Rumah dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak ini, Para Pihak
akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan
Para Pihak akan me-nyelesaikannya melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri
_____ .
Demikian Perjanjian Jual Beli Rumah dan
Pemindahan Serta Penyerahan Hak ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh para
pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada
awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________