SURAT PENGAKUAN Utang DENGAN JAMINAN TANAH
SURAT PENGAKUAN Utang DENGAN JAMINAN TANAH
PENGAKUAN
Utang DENGAN JAMINAN TANAH
Pada
hari ini, _____ Tanggal _____ telah
terjadi Perjanjian Pengakuan Utang Dengan Jaminan Tanah antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Para
Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
PIHAK
KEDUA dengan ini mengaku telah berutang kepada PIHAK PERTAMA uang sejumlah Rp
_____ (_____ Rupiah) karena pinjaman
uang yang telah diterima oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA yang menyatakan
menerima pengakuan utang PIHAK KEDUA tersebut, dan untuk penerimaan jumlah uang
tersebut, maka Perjanjian ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah
dan sempurna (kuitansi) bagi PIHAK PERTAMA atas penerimaan jumlah uang tersebut
oleh PIHAK KEDUA.
Selanjutnya
Para Pihak di dalam kedudukannya tersebut di atas telah saling setuju dan
semufakat untuk mengadakan Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal
1
Utang
tersebut harus dibayar paling lambat tanggal _____ berikut keterlambatnya
dikenakan denda _____ % (_____ persen) setiap harinya dari utang pokok, dengan
cara angsuran utang pokok , untuk setiap hari berturut-turut yang sama
besarnya.
Pasal
2
Segala
pembayaran harus dilakukan di tangan dan di alamat PIHAK PERTAMA atau kuasanya
yang sah.
Pasal
3
Menyimpang
dari apa yang ditentukan di dalam Pasal 1 di atas, maka PIHAK PERTAMA berhak
menagih utang ini atau sisanya dengan seketika dan sekaligus apabila:
1. PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya dalam
Perjanjian ini atau akta lain yang berkaitan secara tertib.
2. PIHAK KEDUA karena apa pun juga tidak berhak
lagi mengurus dan menguasai harta kekayaannya.
3. PIHAK KEDUA jatuh pailit.
4. PIHAK KEDUA meninggal dunia.
5. Harta kekayaan PIHAK KEDUA seluruhnya atau
sebagian disita oleh pihak lain.
6. Harta kekayaan PIHAK KEDUA mundur sedemikian
rupa sehingga menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA tidak akan dapat membayar
kembali utangnya.
Pasal
4
Apabila
baik karena waktu yang disebutkan di dalam Pasal 1 maupun karena salah satu
sebab yang disebutkan di dalam Pasal 3, utang dapat menjadi ditagih, maka PIHAK
PERTAMA berhak untuk menagih dari PIHAK KEDUA seluruh jumlah uang yang masih
terutang tanpa harus memberitahukan atau harus menyatakan lalai terlebih
dahulu, dan apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi dengan baik kewajibannya,
maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengambil tindakan hukum atas jaminan yang
diberikan.
Pasal
5
Segala
biaya yang timbul dari Perjanjian ini, baik biaya akta maupun biaya untuk
menagih utang ini, di antaranya biaya juru sita, menjadi beban PIHAK KEDUA.
Guna menjamin lebih jauh pembayaran
kembali utang pokok tersebut berikut bunga dan biaya-biaya, maka PIHAK KEDUA
dengan ini memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa: Tanah sawah
pertanian atas nama _____ , tertulis dalam Sertifikat Hak Milik Nomor _____ ,
Surat Ukur Tertanggal _____ , Nomor _____ , luas: _____ m2 (_____ meter
persegi), terletak di Desa _____ ,
Kecamatan _____ , Kabupaten _____ .
Diserahkan oleh pemilik kepada PIHAK KEDUA sebagai jaminan pelunasan atas
pengakuan utang berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal _____ yang
telah dilegalisasi oleh _____ Notaris di _____ .
Pasal
6
Di
dalam pelaksanaan Perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak memilih
tempat kediaman hukum yang umum dan tetap (domisili) di kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah
Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah dan ditandatangani oleh Para Pihak
serta saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Artikel Lainya :