SURAT PERJANJIAN DAMAI (DADING)
SURAT PERJANJIAN DAMAI (DADING)
PERDAMAIAN (DADING)
Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan
_____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak
untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak
untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah sebagai pemilik dari/yang berhak atas sebidang tanah yang
merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak
dalam di _____ Kelurahan _____ Kecamatan _____ .
Demikian berikut segala sesuatu yang ada
di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut
Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak.
2. Satu
dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa yang dibuat
dengan akta-akta tanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81
yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ .
3. Bahwa
PIHAK KEDUA menganggap bahwa pemilikan tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA adalah
tidak sah, karena jual-beli yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum
tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____
yang sudah dicabut oleh PIHAK KEDUA dengan surat pencabutan tertanggal _____ .
4. Bahwa
persoalan tersebut telah diusahakan penyelesaiannya melalui instansi yang
berwenang, tetapi belum berhasil.
5. Bahwa
kedua belah pihak berkehendak untuk mengakhiri perselisihan atas pe-milikan tanah
tersebut.
Kedua belah pihak telah setuju dan mufakat
untuk dan dengan ini mengadakan perdamaian (dading) dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK KEDUA menyatakan dan mengakui secara
benar bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu-satunya pemilik dari/yang berhak
atas:
Sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari
tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak di _____
Demikian berikut
segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat,
peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak
bergerak.
Satu dan lain
berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual beli dan Kuasa yang dibuat dengan
akta-akta tertanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81 yang
dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ .
Pasal 2
Sebagai kompensasi atas perdamaian ini,
PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah).
Jumlah uang mana telah di-bayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada
waktu Perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang itu PIHAK
KEDUA, dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga Perjanjian ini juga
merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah Rp _____ (_____ Rupiah).
Pasal 3
Berdasarkan perdamaian ini PIHAK KEDUA:
1. Wajib
mencabut/membatalkan surat permohonan pemblokiran tanah tersebut kepada Kantor
Agraria _____ tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.
2. Wajib
mencabut/membatalkan surat permohonan perlindungan hukum atas pemilikan tanah
tersebut kepada Kantor Agraris _____ tertanggal _____ (_____) bulan _____
(_____) tahun _____ (_____) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.
3. Wajib
mencabut/membatalkan Surat Pencabutan tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK
KEDUA, sehingga dengan demikian Surat Kuasa yang dibuat oleh PIHAK KEDUA kepada
_____ tetap berlaku sebagaimana mestinya.
4. Wajib
mencabut/membatalkan surat-surat gugatan dan surat-surat lainnya, baik yang
masih akan disampaikan maupun yang sudah disampaikan kepada Ins-tansi yang
berwenang (Pengadilan), atau kepada Instansi lainnya berkenaan dengan gugatan
pemilikan atas tanah tersebut.
5. PIHAK
KEDUA wajib menjamin PIHAK PERTAMA atau pihak siapa pun yang mendapat peralihan
hak dengan cara apa pun dari PIHAK PERTAMA baik seka-rang maupun dikemudian
hari, tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapa pun juga yang
menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut dan
segala gugatan dan kemungkinan yang timbul adalah menjadi beban dan risiko
PIHAK KEDUA.
Pasal 4
Bahwa dengan diselenggarakannya perdamaian
(dading) yang dibuat dengan akta ini pihak-pihak telah mengakhiri semua
perselisihan dan perkara mengenai tanah tersebut, maka segala putusan-putusan
pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan kemudian berkenaan
dengan perkara mengenai tanah tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum dan harus dianggap seperti tidak pernah
dikeluarkan.
Bahwa berkenaan
dengan ini masing-masing pihak dengan ini saling memberi hak dan kekuasaan yang
satu kepada yang lainnya, untuk menarik kembali/meng-hentikan suatu perkara
yang akan diajukan/masih ada dalam pemeriksaan yang berwajib serta mencabut
surat-surat yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut.
Pasal 5
Semua biaya-biaya berkenaan dengan
Perjanjian ini antara lain biaya pembuatan Perjanjian ini dan biaya-biaya
pencabutan/pembatalan perkara berkenaan dengan tanah tersebut yang mungkin ada,
semuanya menjadi tanggungan dan harus dipikul/dibayar oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 6
a. Dalam
hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini,
kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh
itikad baik.
b. Mengenai
Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domi-sili yang
tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani pada hari dan tanggal ter-sebut di atas, dan masing-masing pihak
mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________