SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG
PERJANJIAN JUAL BELI MESIN FOTOKOPI
Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian
Jual Beli Barang oleh dan antara:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut dan
berdasarkan Pasal _____ Anggaran Dasar PT _____ yang telah diumumkan dalam
Berita Negara RI tanggal _____ No. _____
, oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____
tersebut, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku dari dan oleh karenanya untuk
dan atas nama PT _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud membeli mesin fotokopi dari
PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju menjual mesin fotokopi kepada PIHAK PERTAMA
berupa:
1. Jenis
Barang :
2. Merek
Barang :
3. Tahun
Pembuatan :
4. Harga
Per Unit :
5. Jumlah
Barang :
Selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut Barang.
Para Pihak untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam
Perjanjian Jual Beli dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam
pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Disepakati harga Barang tersebut adalah Rp _____ (_____
Rupiah) per unit, sehingga harga keseluruhan Barang tersebut di atas adalah Rp
_____ (_____ Rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga pembelian Barang tersebut dilakukan dalam 3
(tiga) tahap pembayaran, yaitu:
1. Pembayaran I sebesar
Rp _____ (_____ Rupiah), dilakukan tunai pada saat penandatanganan Perjanjian
Jual Beli ini, dan Perjanjian Jual Beli Ini sebagai kuitansi.
2. Pembayaran II
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dilakukan pada saat penyerahan barang
tersebut, yaitu_____ hari sejak saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli
dengan menggunakan cek No. _____ .
3. Pembayaran III
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dilakukan dengan transfer ke rekening PIHAK
KEDUA atas nama _____ , nomor rekening _____ pada Bank _____ , setelah PIHAK
KEDUA selesai memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA dalam
pengoperasian Barang tersebut _____ bulan sejak penandatanganan Perjanjian Jual
Beli.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berhak
memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik.
2. PIHAK KEDUA wajib
menyerahkan Barang tersebut setelah PIHAK PERTAMA memberikan cek sebagai pembayaran II.
3. PIHAK KEDUA
berkewajiban memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA sebanyak 2
(dua) kali, yaitu pada saat penyerahan pertama dan penyerahan terakhir.
4. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh pelatihan
untuk seluruh karyawan PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
PENYERAHAN BARANG
1. Barang tersebut akan
diserahkan di kantor PIHAK PERTAMA di Jl. _____ No. _____ , yang akan dilakukan
_____ hari setelah penandatangan
Perjanjian ini.
2. Biaya pengangkutan
dan penyerahan Barang tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5
SANKSI
1. Apabila ternyata cek
PIHAK PERTAMA tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PIHAK
PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya
tersebut.
2. Denda ditetapkan sebesar Rp _____ (_____
Rupiah) dari jumlah yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA setiap hari dan
maksimum denda adalah _____ % (_____ persen).
3. Apabila PIHAK KEDUA terlamat atau lalai
megirimkan atau menyerahkan Barang tersebut dan keterlambatannya serta
kelalainnya tersebut bukan disebabkan adanya force majeure, maka PIHAK
KEDUA dikenakan denda sebesar _____ % (_____ persen) dari pembayaran yang telah
diterima PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan
diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan
antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di
Kantor Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada
hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini,
dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk
masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________