SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
SURAT
PERJANJIAN
JUAL
BELI MOBIL
Pada hari ini [.............] tanggal
[...........] bulang [............] tahun [............] telah dibuat dan
ditandatangani surat perjanjian jual beli mobil oleh dan antara:
1.
[ n a m a ] Direktur
PT [ perusahaan nama showroom] yang berkedudukan di [ n a
m a k o t a ], jalan [.......................] dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT [..................................] yang
untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
[ n a m a ]
berkedudukan di [ n a m a k o t a
], jalan [...............................] dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk
mengadakan perjanjian jual beli mobil yang selanjutnya disebut perjanjian
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JUAL BELI
Pihak pertama hendak menjual mobil kepada
Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua telah bersedia untuk membeli mobil dari
Pihak Pertama dengan jenis dan ciri-ciri mobil sebagai berikut:
§
Jenis mobil :
[...................................................................................]
§
Tahun Pembuatan :
[...................................................................................]
§
Nomor Mesin :
[...................................................................................]
§
Bahan Bakar :
[...................................................................................]
§
Warna Mobil :
[...................................................................................]
PasaL 2
HARGA
1.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa harga mobil yang
dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp.
[.................................] [(...........................................................................................)]
2.
Selain memberi uang harga mobil sebagaimana disebut pada
ayat (1) Pihak Kedua bersedia untuk membayar bea balik nama, buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB), Jasa Raharja [.........] dan No. Pol Jakarta serta
asuransi sebesar Rp. [ ..................................... ]
[(.................................)]
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga mobil dan biaya-biaya lain
sebagaimana disebut pada pasal 2 perjanjian ini dilakukan secara tunia pada
saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 4
PENYERAHAN MOBIL
Penyerahan mobil dari Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua akan dilakukan dengan cara mobil tersebut diantar oleh Pihak
Pertama ke alamat Pihak Kedua, selambat-lambatnya [..........(.........)] hari
kerja setelah berlakunya perjanjian ini.
Pasal 5
MASA GARANSI
1.
Pihak Pertama menyatakan penjualan mobil tersebut kepada
Pihak Kedua memberlakukan masa garansi selama [..........(.........)] tahun
yang dihitung sejak mobil tersebut diterima oleh Pihak Kedua.
2.
Dengan adanya garansi ini, maka selama masa garansi Pihak
Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama untuk mengganti sebagian atau seluruh
alat-alat mobil dan termasuk mesin mobil yang rusak baik sebagian maupun
seluruhnya yang disebabkan bukan karena kelalaian Pihak Kedua.
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB DAN
HAK PIHAK PERTAMA
1.
Pihak Pertama bertanggungjawab menyediakan mobil sebagaimana
dimaksudkan dalam perjanjian ini dan mengantarnya ke alamat Pihak Kedua.
2.
Segala kerusakan dan atau kehilangan mobil tersebut selama dalam perjalana ke alamat Pihak Kedua
menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
3.
Pihak Pertama bertanggung jwab untuk memperbaiki segala
kerusakan mobil tersebut selama masa garansi kecuali kerusakan-kerusakan
tersebut nyata-nyata karena kelalaian Pihak Kedua.
4.
Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Pihak
Kedua secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB DAN
HAK PIHAK KEDUA
1.
Pihak Kedua bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran
seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan Pihak Pertama; pembayaran
mana harus dilakukan secara tunai.
2.
Selama masa garansi Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan
pelayanan untuk segala macam perbaikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian
ini.
Pasal 8
SANKSI
Apabila sampai jatuh tempo Pihak Pertama
tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya sedang hal hal ini
tidak dikarenakan Force Majeure (hal-hal diluar kekuasaan Pihak Pertama), maka
Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp.
[..............................][(.................................................................)]
tiap-tiap hari dengan maksimum Rp.
[..............................][(.................................................................)]
dari pembayaran Pihak Pertama, kecuali bila keterlambatan ini dikarenakan
kelainan atau kesalahan Pihak Kedua sendiri dalam hal mana Pihak Pertama tidak
diwajibkan untuk membayar denda.
Pasal 9
JAMINAN
1.
Pihak Pertma menjamin Pihak Kedua bahwa kendaraan tersebut
adalah milik Pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang
turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya,
atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
2.
Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntukan
pihak ketiga yang berkaitan dengan status kepemilikan mobil yang dimaksudkan
dalam perjanjian ini.
Pasal 10
DOMISILI HUKUM
Mengenai perjanjian ini dan segala akibat
hukumnya kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan
tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
[...........................................]
Pasal 11
JANGKA WAKTU
Perjanjian jual beli ini berlaku selama
satu tahun sejak ditandatanganinya oleh kedua belah pihak dan berakhir sampai
dengan tanggal [ tanggal, bulan, tahun]
Pasal 12
PNYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan
perjanjian ini dan atau hal=hal lain yang belum tercantuk dalam perjanjian ini
akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2.
Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah
untuk mufakat tidak memuaskan salah satu aau kedua belah pihak, makan akan
ditempuh jalur hukum dan oleh karena itu maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua
sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepanitraan
Pengadilan Negeri [........................].
Pasal 13
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan
rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Perjanjian
ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
[kota, tanggal, bulan, tahun]
Pihak Pertama Pihak
Kedua
[.....................] [.....................]
Saksi
[.....................]