SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari _____ , tanggal
_____ oleh dan antara:
1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:
- Bahwa PIHAK PERTAMA
merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik yang terletak di _____
, seluas _____ m2 (_____ meter persegi) yang diuraikan lebih lanjut
dalam Gambar Situasi Nomor _____ tanggal _____).
- Bahwa PIHAK PERTAMA
berkehendak menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan
ini berkehendak membeli dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam
Perjanjian Jual Beli Tanah dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:
Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Harga jual beli
tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
2. Cara pembayaran
harga penjualan dan pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sebesar Rp
_____ (_____ Rupiah) telah dibayarkan
sebelum Perjanjian ini ditandatangani dan karenanya telah diberikan tanda
penerimaan yang sah berupa kuitansi.
b. Sisanya dibayarkan
pada waktu penandatangan Perjanjian ini oleh Para Pihak, dan Perjanjian ini
berlaku sebagai tanda penerimaannya yang sah.
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang
dijual/dipindahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK
PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga,
belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di
kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain
yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa
yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK
PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal
tersebut.
Pasal 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak
meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi
oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing.
Pasal 4
PENYERAHAN TANAH
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Tanah tersebut kepada PIHAK
KEDUA selambat-lambatnya _____ hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh
pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Tanah tersebut beserta segala keuntungan maupun kerugiannya
beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak ditandatanganinya Perjanjian
ini, dan dengan demikian hak kepemilikan Tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak
milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
BALIK NAMA
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh kepada PIHAK
KEDUA, yang tidak dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA, untuk dan atas nama
PIHAK PERTAMA menjalankan hak dengan nama apa pun juga yang ada pada dan/atau
yang dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA sebagai yang menguasai Tanah tersebut.
Pasal 7
BIAYA-BIAYA
1. Ongkos-ongkos dan
biaya yang berhubungan dengan balik nama atas Tanah dari PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA
bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan
dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
3. Setelah peyerahan
Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam pajak,
iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Kedua belah pihak
telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
2. Bilamana musyawarah
tersebut ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian
perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk milih tempat tinggal yang
umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk
dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua)
asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI