SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DENGAN PENYEDIA BARANG
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DENGAN PENYEDIA BARANG
PERJANJIAN
KERJA SAMA
Pada
hari ini, _____ , tanggal _____ , bulan _____ , tahun _____ , telah terjadi
Perjanjian Kerja Sama antara:
1.
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya
selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di
_____ dan beralamat di Jalan _____ ,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA .
2.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri,
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para
Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa
PIHAK PERTAMA merupakan perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang
pembiayaan yang memberikan dana pinjaman kepada perorangan atau perusahaan yang
akan membeli barang-barang elektronik secara kredit (yang selanjutnya disebut
Barang).
Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan
yang menjual barang-barang elektronik kepada pihak konsumen yang membutuhkan
barang tersebut.
Kedua
belah pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama dalam
menjual dan mendanai kebutuhan para pembeli barang secara kredit dengan
ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:
Pasal
1
JANGKA
WAKTU
Perjanjian
ini berlaku untuk jangka waktu _____ (_____) tahun sejak Perjanjian ini
ditandatangani.
Perpanjangan
jangka waktu kerja sama ini dapat dilakukan dalam hal kedua belah pihak
menyetujui dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal
2
WILAYAH
PEMASARAN
Dalam
menjalankan pemasaran barang-barang elektronik tersebut berada pada wilayah
pemasaran PIHAK PERTAMA.
Pasal
3
PERIZINAN
1. PIHAK PERTAMA memberikan jaminan kepada PIHAK
KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perseroan terbatas yang telah didirikan
secara sah, mempunyai segala izin yang berkaitan dengan dan dipersyaratkan
untuk menjalankan usahanya, dan telah memenuhi segala persyaratan pendaftaran
sehubungan dengan pendirinya dan kegiatan usahanya.
2. PIHAK KEDUA memberikan jaminan kepada PIHAK
PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA merupakan perusahaan yang sah, mempunyai segala izin
yang berkaitan dengan dan dipersyaratkan untuk menjalankan usahanya dan telah
memenuhi segala persyaratan pendaftaran sehubungan dengan pendirinya dan
kegiatan usahanya.
Pasal
4
KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA
1.
PIHAK PERTAMA wajib melaksanakan proses
pendanaan secara cepat atas setiap calon debitur yang diajukan oleh PIHAK
KEDUA, dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan
pembayaran kepada PIHAK KEDUA untuk setiap kali terjadi transaksi, dalam waktu
_____ (_____) hari kerja setelah calon debitur yang diajukan PIHAK KEDUA
disetujui oleh PIHAK PERTAMA, dan seluruh dokumen, aplikasi, tanda terima
Barang kekonsumen, serta faktur atau invoice telah diserahkan dan diterima
baik dan lengkap oleh PIHAK PERTAMA.
3.
Jumlah uang yang akan diberikan oleh
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sejumlah uang yang sama dan sesuai
dengan jumlah yang tertera pada faktur dengan terlebih dahulu dikurangi dengan
jumlah pembayaran pertama yang dilakukan oleh konsumen.
4.
PIHAK PERTAMA akan menepatkan _____
(_____) orang petugas pada outlet PIHAK KEDUA untuk membantu menjalankan
proses otorisasi dan transaksi.
Pasal
5
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA wajib memberikan dokumen yang
dipersyaratkan oleh PIHAK PERTAMA dengan tepat waktu, lengkap, sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang diatur oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK KEDUA berselisih dengan
konsumen, maka PIHAK KEDUA wajib dengan segera menyelesaikan perselisihan
tersebut dengan segera dan tuntas tanpa melibatkan PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan mematuhi
ketentuanketentuan yang berlaku khususnya mengenai peraturan tentang
perlindungan konsumen dalam hal penukaran Barang, pengembalian Barang, atau
uang, masalah pelayanan, masalah harga, dan lain-lain.
4. PIHAK KEDUA wajib menjaga nama baik PIHAK
PERTAMA maupun nama baik PIHAK KEDUA dalam menjual Barang PIHAK KEDUA maupun
saat berlangsung-nya perjanjian pembiayaan secara angsuran antara PIHAK PERTAMA
dengan debitur yang pembeliannya diperoleh dari PIHAK KEDUA.
Pasal
6
LARANGAN
PIHAK
KEDUA tidak diperbolehkan meminta atau mengambil uang pembayaran angsuran dari
debitur apabila debitur keliru melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA secara
sengaja atau tidak sengaja menyerahkan uang pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
Pasal
7
JAMINAN
Untuk
menghindari keraguan atas keamanan dan membuktikan itikad baik dari PIHAK KEDUA
atas dana yang disiapkan kepada pembeli Barang PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA dengan
ini memberikan jaminan sebagai berikut:
1. Semua konsumen dijamin telah melakukan
pembayaran pertama serta potongan yang lain pada saat sebelum pengiriman barang
itu dilakukan.
2. Kepemilikan atas barang yang diserahkan oleh
PIHAK KEDUA kepada pembeli barang sesuai dengan jenis yang tertera pada faktur.
Dan, Barang yang diserahkan tersebut bebas dari beban jaminan apa pun.
3. PIHAK KEDUA tidak pernah mengadakan perjanjian
apa pun dengan pihak pembeli barang selain jual beli atas barang tersebut.
4. PIHAK KEDUA senantiasa akan memberikan jaminan
pabrik atas Barang yang dibeli konsumen sesuai dengan ketentuan jaminan dari
pihak pabrik yang membuat barang itu.
Pasal
8
KEADAAN
LALAI
PIHAK
KEDUA berada dalam keadaan lalai apabila terjadi keadaan-keadaan sebagaimana
yang dimaksud di bawah ini:
1. PIHAK KEDUA memberikan data atau keterangan
yang ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau bertentangan
dengan Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai memenuhi salah
satu dari ketentuan atau Perjanjian ini.
3. Terhadap PIHAK KEDUA diajukan permohonan
kepailitan oleh pihak ketiga.
4. Harta kekayaan PIHAK KEDUA disita oleh
pengadilan.
5. PIHAK KEDUA melakukan tindakan terhadap harta
kekayaan sebagai berikut:
- Mengurangi atau menghentikan usaha binis
PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA tidak mampu membayar utang-utang
yang sudah jatuh tempo.
- Melakukan pemanggilan terhadap para kreditur
dalam rangka utang-utang PIHAK KEDUA.
- Menjual secara borongan sebagian usaha atau
seluruh usaha PIHAK KEDUA.
Pasal
9
FORCE
MAJEURE
1.
Kedua belah pihak dibebaskan dari
tanggung jawabnya apabila mengalami suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi
di luar kekuasaan masing-masing yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, mencakup antara lain tapi
tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, atau kondisi lain yang
terbukti terjadi di luar kebiasaan masing-masing pihak untuk mengendalikan.
2.
Semua kerugian dan biaya yang diderita
oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya force majeure merupakan
tanggung jawab masing-masing pihak yang bersangkutan.
Pasal
10
SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA melanggar salah satu dari
ketentuan yang ada pada Perjanjian ini, atau PIHAK KEDUA lalai melaksanakan
kewajibannya sebagai-mana tercantum dalam Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA
wajib dengan segera dan seketika membayar seluruh jumlah tagihan yang belum
terbayar oleh konsumen tesebut.
2. Adanya pembayaran tersebut tidak mengurangi
hak PIHAK PERTAMA untuk melakukan tindakan upaya hukum lainnya kepada PIHAK
KEDUA sebagai akibat dari terjadinya apelanggaran dan atau kelalaian PIHAK
KEDUA.
Pasal
11
PAJAK
Seluruh
pajak baik secara langsung atau tidak langsung yang timbul sehubungan dengan
adanya transaksi jual beli barang antar PIHAK KEDUA dengan pihak konsumen
ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal
12
PENGALIHAN
PERJANJIAN
Selama
masa berlaku Perjanjian ini kedua belah pihak dengan cara dan alasan apa pun
juga tidak dibenarkan dan tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban
masing-masing atas Perjanjian ini kepada pihak mana pun tanpa mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari pihak lainnya.
Pasal
13
PEMUTUSAN
PERJANJIAN
1. Perjanjian ini dapat diputus setiap saat oleh
PIHAK PERTAMA dengan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA secara tertulis _____
(_____) hari sebelumnya, dan pemutusan ini dengan cara apa pun tidak
mempengaruhi kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA sehubungan dengan tagihan-tagihan
para konsumen yang dibiayai oleh PIHAK PERTAMA, sebelum berakhirnya Perjanjian
ini atau sehubungan dengan transaksi-transaksi mengenai tagihan yang terjadi
sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
2. Pemutusan Perjanjian tersebut oleh Para Pihak
tanpa memerlukan putusan pengadilan, dan karenanya kedua belah pihak sepakat
mengesampingkan ketentuan-ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata.
Pasal
14
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Kedua
belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara
musyawarah untuk mufakat. Bilamana musyawarah tersebut tidak menghasilkan kata
sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat
memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor pengadilan Negeri _____ .
Demikian
Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua
belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya,
bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA