SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA MENGENAI BALAI PENGOBATAN
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA MENGENAI BALAI PENGOBATAN
PERJANJIAN
KERJA SAMA
(MENGENAI
BALAI PENGOBATAN UMUM)
Pada
hari _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
I. 1. Tuan
_____
2. Tuan
_____
3. Tuan
_____
Ketiga-tiganya pengusaha, bertempat tinggal
di _____ , menurut keterangannya mereka dalam hal ini bertindak:
a.
masing-masing untuk diri sendiri;
b.
bersama-sama sebagai para pesero
tersendiri dan juga sebagai pengurus dan komisaris tersendiri berturut-turut
dengan gelaran Presiden Direktur, Direktur, dan Komisaris dari perseroan
terbatas “PT _____ , berkedudukan di _____ , yang anggaran dasarnya dimuat
dalam akta tertanggal _____ Nomor _____
dibuat di hadapan _____ Notaris di _____ .
Untuk selanjutnya akan disebut juga, PIHAK
PERTAMA.
II.
Tuan Dokter _____ bertempat tinggal di
_____ , Jalan _____ Nomor _____ .
Untuk selanjutnya akan disebut juga, PIHAK
KEDUA.
Para
penghadap menjalani sebagaimana tersebut lebih dahulu menerangkan:
Bahwa
PIHAK PERTAMA bermaksud menyelenggarakan suatu Balai Pengobatan Umum, dan untuk
itu telah memperoleh izin dari Dinas Kesehatan Daerah Khusus _____ dengan
ketetapannya tanggal _____ Nomor _____ .
Bahwa
kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam
menyelenggarakan Balai Pengobatan Umum tersebut, dengan ketentuan-ketentuan dan
perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
Pasal
1
Kerja
sama ini khusus bertujuan untuk menyelenggarakan Balai Pangobatan Umum
berdasarkan Surat Izin Balai Pengobatan Tanggal _____ Nomor _____ atas nama
PIHAK PERTAMA.
Pasal
2
Kerja
sama ini dianggap dimulai pada tanggal _____ dan diadakan untuk selama Izin
Balai Pengobatan tersebut dalam Pasal 1 berlaku.
Bilamana salah satu pihak hendak
mengakhiri Perjanjian Kerja Sama Ini, maka hal itu harus diberitahukannya
sebelumnya kepada pihak lainnya secara tertulis.
Pasal
3
Untuk
melaksanakan kerja sama ini, maka:
I. Oleh PIHAK PERTAMA disediakan:
(a) Izin Balai Pengobatan Tanggal _____ Nomor _____
tersebut di atas;
(b) ruangan untuk menyelenggarakan Balai Pengobatan
di _____ Nomor _____;
(c) goodwill
dan relatie;
(d) tenaga kasir dan pembukuan.
II.
Oleh PIHAK KEDUA disediakan
(a)
tenaga, waktu dan kecakapan;
(b) alat-alat dan perlengkapan yang diperlukan;
(c) tenaga perawatan dan tenaga-tenaga lainnya yang
biasanya diperlukan dalam suatu Poliklinik.
Pasal
4
PIHAK
PERTAMA berjanji dan mengikat diri bahwa selama Perjanjian ini berlaku, maka
semua fasilitas dan lainnya yang diterimanya dari Pemerintah berkenaan dengan
Izin Balai Pengobatan tersebut akan diserahkannya kepada PIHAK KEDUA untuk
dilaksanakan, kecuali bilamana PIHAK KEDUA secara tertulis menyatakan bahwa ia
tidak memerlukan fasilitas yang demikian.
Pasal
5
PIHAK
KEDUA bertanggung jawab penuh tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan
penyelenggaraan balai pengobatan tersebut dalam rangka kerja sama ini, dan
PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA, bahwa PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat
tuntutan, tagihan, dan kesukaran lain-lain bertalian dengan urusan Balai
Pengobatan tersebut.
Pasal
6
Buku-buku
mengenai kerja sama ini ditutup tiap-tiap tahun.
Bilamana dianggap perlu oleh PIHAK
KEDUA, maka PIHAK PERTAMA harus mengadakan penutupan buku-buku dan membuat
perhitungan laba dan rugi.
Jika kedua belah pihak menyetujui
perhitungan laba rugi tersebut, maka sebagai bukti mereka harus membubuhi tanda
tangannya pada surat-surat itu.
Pasal
7
Dari
penghasilan kotor PIHAK PERTAMA menerima _____ % (_____ persen), dengan
kewajiban untuk memikul sendiri gaji tenaga tata usaha yang dimaksud pada Pasal
3 Bab I (a) dan setengah bagian dari pajak berkenaan dengan penyelenggaraan
balai pengobatan tersebut.
Pasal
8
Setengah
bagian dari utang pajak berkenaan dengan penyelenggaraan balai pengobatan
tersebut adalah tanggungan PIHAK KEDUA.
Semua perjanjian dan akibat
perjanjian yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan pihak ketiga, serta pula gaji
tenaga perawat, biaya air, listrik dan telepon, singkatnya segala biaya
eksploitasi berkenaan dengan penyelenggaraan balai pengobatan tersebut (kecuali
bilamana dengan tegas ditetapkan harus dipikul oleh PIHAK PERTAMA) ditanggung
oleh PIHAK KEDUA, yang menjamin PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK PERTAMA tidak akan
mendapat tagihan atau tuntutan berkenaan dengan hal-hal tersebut.
Pasal
9
1.
Menyimpang dari yang ditentukan dalam
Pasal 2, kerja sama ini dianggap bubar jika salah satu pihak jatuh pailit atau
diperkenankan menunda pembayaran (surseance van betaling) atau PIHAK
KEDUA meninggal dunia atau tidak memperoleh/dicabut izin kerja/praktiknya;
2.
Dalam hal salah satu pihak jatuh pailit,
diperkenankan menunda pembayaran, maka kerja sama ini lantas dianggap bubar
satu hari sebelum jatuhnya keputusan hakim.
Pasal
10
Bilamana
kerja sama ini karena apa pun juga berakhir, maka setelah masing-masing pihak
mengeluarkan barang-barang yang dimasukkannya, sisa barang/alat yang merupakan
milik kerja sama ini akan ditetapkan nilai perusahaannya dan cara pembagiannya
ditetapkan sebagai berikut:
a.
kedua pihak masing-masing mengangkat
seorang anggota komisi, dan kedua orang anggota itu mengangkat anggota ketiga.
Pengangkatan mana harus sudah selesai dalam waktu _____ setelah pembatalan
perjanjian ini;
b.
Komisi dimaksud dalam sub a menetapkan
nilai dari barang-barang yang ber-sangkutan, dan dibayarkan:
-
kepada PIHAK PERTAMA _____ % (_____
persen);
-
kepada PIHAK KEDUA _____ % (_____
persen);
Pasal
11
Para
Pihak dilarang memindahkan bagiannya, baik untuk sebagian maupun untuk
seluruhnya dalam kerja sama ini kepada orang lain, atau menerima orang lain
sebagai peserta dalam kerja sama ini tanpa persetujuan lebih dahulu dari pihak
lainnya.
Pasal
12
Selama
Perjanjian ini berlaku PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikat diri untuk tidak
akan mengadakan perubahan susunan pengurus/pemegang saham dari PT _____ tanpa
persetujuan lebih dahulu dari PIHAK KEDUA.
Pasal
13
1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan
secara kekeluargaan atau musyawarah,
2.
Apabila tidak terjadi kesepakatan antara
kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor
Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani sebagai bukti yang sah pada hari,
tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________